Predikat " Kota Karaoke " yang belakangan melekat pada Kabupaten Pati menuai berbagai pandangan di masyarakat. Sebelumnya Bumi Mina Tani lekat dengan sebutan Kota Pensiun yang relatif tenang. Tetapi ada pula yang menyebut Pati sebagai Kota Santri lantaran tidak sedikit pensantren berkembang di kota tersebut.
Dari sekian julukan, Kota Karaoke menjadi pembahasan paling ramai diperpincangkan . Kesan Negatif dari tempat hiburan karaoke pun menjadi sorotan sejumlah unsur masyarakat, terutama ormas keagamaan.
Seruan penolakan tempat karaoke pun menggelegar melalui pernyataan di media masa hingga aksi demonstrasi, Dorongan untuk menutup tempat hiburan tersebut akhirnya mengarah pada pengambilan jalan tengah, yakni pengaturan dan penataan.
Maka muncullah produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan tempat karaoke masuk menjadi bagian ketentuan dalam regulasi itu.
Posting Komentar